MK Putus Gugatan Program Makan Bergizi Gratis pada 30 Juli 2026
Rabu, 29 Juli 2026 | 07:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta. Foto: Kemenkumham
Kemudian, mereka mendesak Pemerintah menunda seluruh proses penganggaran sampai ada putusan MK, serta mengusut dugaan korupsi dalam rantai pengambilan kebijakan program tersebut.
KOSPI berharap MK memutuskan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan menghapus dasar hukum yang melegitimasi pengalihan dana pendidikan untuk MBG.(rid/ipg)