Akibatnya, bagian penjelasan tidak lagi sekadar menerangkan norma. Tapi, justru membentuk norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan.
Selain itu, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG berdampak terhadap proses belajar mengajar di berbagai lembaga pendidikan.
“Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengandung perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” katanya Abdul Hakim kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran anggaran, tetapi juga membatasi penggunaannya untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) salah satu organisasi pendukung permohonan uji materi meminta Pemerintah segera menghentikan pelaksanaan MBG yang menggunakan anggaran pendidikan.
NOW ON AIR SSFM 100

