Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan aturan baru yang memperkuat perlindungan pelanggan layanan telekomunikasi.
Operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan ketika masa aktif paket berakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan 28 Agustus 2026 itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan, kuota internet yang sudah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.
Operator tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota secara sepihak maupun membebankan biaya tambahan kepada pelanggan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, penerbitan aturan tersebut juga merespons banyaknya aduan masyarakat terkait sisa kuota yang hilang setelah masa berlaku paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.
Melalui aturan baru ini, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
Sejumlah mekanisme yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.
Perubahan tersebut menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki pilihan dalam menentukan layanan telekomunikasi yang digunakan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Selain mekanisme perlindungan kuota, operator diwajibkan memberikan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui secara jelas hak serta pilihan layanan sebelum menggunakan atau membeli paket telekomunikasi.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut akan menjadi salah satu instrumen Kemkomdigi dalam memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerapan ketentuan tersebut. (saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

