Permudah Akses Pasien Lansia hingga Disabilitas, RSUD Dr. Soetomo Tata Layanan Transportasi Online
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:12 WIB
Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
“Bukan, kalau penyerahan berkas itu dari penyidik ke penuntut umum. Yang ini penyidikannya diserahkan. Jadi dari penyidik ke penyidik, yang semula ditangani Polri kemudian diserahkan kepada Kejaksaan,” ujar Anang.
Menurut dia, pengalihan tersebut dilakukan sebagai bagian dari sinergi antaraparat penegak hukum.
“Sudah pernah dilakukan seperti ini. Yang jelas proses penyidikan kita akan tetap berlanjut,” katanya.
Saat ini, penyidik Jampidsus masih menunggu seluruh dokumen dan barang bukti yang akan diserahkan oleh penyidik Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan.
“Belum, kami nunggu dulu. Kami nunggu lengkap dokumen-dokumen dan barang bukti yang diserahkan oleh teman-teman dari Polri,” ujarnya.