Permudah Akses Pasien Lansia hingga Disabilitas, RSUD Dr. Soetomo Tata Layanan Transportasi Online
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:12 WIB
Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Meski demikian, Anang mengatakan penyidik Kejaksaan Agung berpeluang memeriksa kembali para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda.
Langkah itu dilakukan apabila diperlukan untuk memperdalam materi penyidikan.
“Bisa saja. Untuk diperdalam, dari keterangan-keterangan itu kan bisa kita perdalam lagi,” ucapnya.
Hal ini, kata Anang, juga membuka kemungkinan dilakukannya penggeledahan lanjutan meskipun sebelumnya penyidik kepolisian telah menggeledah 12 lokasi.
“Bisa saja berkembang kalau dirasa menurut penyidik dari kita perlu untuk didalami, bisa saja hal yang demikian,” tandasnya.(faz/rid)