Jumat, 16 Oktober 2026

Sprindik Baru Terbit, Status Tersangka Febrie Adriansyah Belum Tentu Gugur

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Meski demikian, Anang mengatakan penyidik Kejaksaan Agung berpeluang memeriksa kembali para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda.

Langkah itu dilakukan apabila diperlukan untuk memperdalam materi penyidikan.

“Bisa saja. Untuk diperdalam, dari keterangan-keterangan itu kan bisa kita perdalam lagi,” ucapnya.

Hal ini, kata Anang, juga membuka kemungkinan dilakukannya penggeledahan lanjutan meskipun sebelumnya penyidik kepolisian telah menggeledah 12 lokasi.

“Bisa saja berkembang kalau dirasa menurut penyidik dari kita perlu untuk didalami, bisa saja hal yang demikian,” tandasnya.(faz/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
25o
Kurs