Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan, pihaknya belum dapat berspekulasi mengenai kemungkinan gugurnya status tersangka Febrie Adriansyah (FA) mantan Jampidsus setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas perkara yang sebelumnya ditangani Polri.
Menurut Anang, proses penyidikan baru saja beralih ke Kejaksaan Agung. Sehingga, seluruh tahapan akan dijalankan sesuai kewenangan penyidik Jampidsus.
“Saya tidak berani berspekulasi, orang sudah penyidikan kok. Kita lihat saja nanti prosesnya seperti apa,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung bukan merupakan pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum, melainkan perpindahan kewenangan penyidikan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.
Dia mengatakan, mekanisme tersebut bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pengalihan penyidikan juga pernah terjadi dalam penanganan perkara Asabri maupun sebaliknya, ketika Kejaksaan menyerahkan penyidikan suatu perkara kepada Polri.
“Bukan, kalau penyerahan berkas itu dari penyidik ke penuntut umum. Yang ini penyidikannya diserahkan. Jadi dari penyidik ke penyidik, yang semula ditangani Polri kemudian diserahkan kepada Kejaksaan,” ujar Anang.
Menurut dia, pengalihan tersebut dilakukan sebagai bagian dari sinergi antaraparat penegak hukum.
“Sudah pernah dilakukan seperti ini. Yang jelas proses penyidikan kita akan tetap berlanjut,” katanya.
Saat ini, penyidik Jampidsus masih menunggu seluruh dokumen dan barang bukti yang akan diserahkan oleh penyidik Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan.
“Belum, kami nunggu dulu. Kami nunggu lengkap dokumen-dokumen dan barang bukti yang diserahkan oleh teman-teman dari Polri,” ujarnya.
Meski demikian, Anang mengatakan penyidik Kejaksaan Agung berpeluang memeriksa kembali para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda.
Langkah itu dilakukan apabila diperlukan untuk memperdalam materi penyidikan.
“Bisa saja. Untuk diperdalam, dari keterangan-keterangan itu kan bisa kita perdalam lagi,” ucapnya.
Hal ini, kata Anang, juga membuka kemungkinan dilakukannya penggeledahan lanjutan meskipun sebelumnya penyidik kepolisian telah menggeledah 12 lokasi.
“Bisa saja berkembang kalau dirasa menurut penyidik dari kita perlu untuk didalami, bisa saja hal yang demikian,” tandasnya.(faz/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

