Pemerintah mengusulkan skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dengan porsi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen ditanggung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kurnia Ramadhana Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
“Untuk skema pembiayaannya, Pemerintah tetap mengusulkan komposisi 60 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH dan 40 persen dari nilai biaya perjalanan ibadah haji guna meringankan beban riil jemaah sekaligus mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi,” ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Rabu (15/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Kurnia menjelaskan, Pemerintah telah memulai persiapan penyelenggaraan haji 2027 dengan menyusun tahapan pelaksanaan yang disesuaikan dengan jadwal Pemerintah Arab Saudi. Persiapan itu mencakup penyusunan usulan BPIH beserta rinciannya yang kini sedang dibahas bersama DPR RI.
Selain menyusun skema pembiayaan, Pemerintah juga mempercepat penyelesaian sejumlah isu strategis untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

NOW ON AIR SSFM 100

