Sudaryono mengatakan bahwa sejumlah kejadian fatal, termasuk kasus keracunan makanan, berkaitan dengan ketidakdisiplinan SPPG dalam menerapkan SOP.
Dalam beberapa temuan, kepala SPPG bahkan tidak berada di lokasi saat operasional berlangsung. “Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan,” katanya.
BGN kemudian mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional kepala SPPG yang berstatus ASN atau PPPK.
Mereka diwajibkan berada di dapur pada jam operasional, yakni mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB, serta tambahan dua jam pada sore hari ketika dilakukan penerimaan bahan baku.
Sudaryono juga mengingatkan seluruh kepala SPPG agar menjalankan SOP Program MBG secara konsisten. Ketentuan tersebut mencakup prosedur penyimpanan bahan makanan, penggunaan sarung tangan saat memantau proses memasak hingga pemorsian, serta penggunaan penutup kepala untuk menjaga higienitas. (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

