BACA JUGA: Dosen Bergelar Doktor Ungkap Gaji Pokok Hanya Rp2,6 Juta per Bulan
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa setiap tahun dosen juga memperoleh hak berupa gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok, serta Tunjangan TPK 1 dosen. Dengan komponen tersebut, dosen menerima penghasilan setara 14 kali gaji dalam satu tahun.
Selain komponen tetap, ia menjelaskan bahwa ada juga penghasilan yang bersifat tidak tetap sesuai penugasan dan kinerja dosen, antara lain uang makan, tunjangan sertifikasi dosen non-PNS, honor sebagai dosen pembimbing KKN, honor sebagai penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, insentif capaian akademik, hingga berbagai honor kegiatan akademik lainnya.
Radian mengatakan, kenaikan gaji berkala memang relatif kecil karena hanya berasal dari penyesuaian gaji pokok yang dilakukan setiap dua tahun sekali, yakni nilainya berkisar sekitar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu.
“Karena itu peningkatan kesejahteraan dosen bukan hanya berasal dari kenaikan gaji pokok, tetapi juga kenaikan jabatan akademik, tunjangan, serta berbagai insentif akademik,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

