Pihaknya juga menegaskan bahwa skema penghasilan dosen tetap non-ASN di Unair pada prinsipnya sama dengan dosen PNS. Perbedaan hanya terletak pada sumber pembiayaan, yakni dosen PNS menerima gaji dari pemerintah, sedangkan dosen tetap non-ASN menerima penghasilan dari universitas.
Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, Radian menyebut penghasilan yang diterima Cenuk Widiayastrisna tidak hanya terdiri atas gaji pokok. Pada 2025, total penghasilan yang diterima mencapai sekitar Rp94 juta hingga Rp95 juta dalam satu tahun atau rata-rata sekitar Rp7,8 juta per bulan.
Hingga Juli 2026, penghasilan yang telah diterima tercatat lebih dari Rp50 juta dengan rata-rata sekitar Rp9,2 juta per bulan.
“Kalau melihat take home pay, nilainya sudah berada di atas UMK Surabaya. Karena itu, penghasilan dosen tidak tepat jika hanya dilihat dari gaji pokok,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Radian juga meluruskan informasi mengenai mekanisme pendanaan penelitian. Ia mengatakan bahwa dana penelitian bukan merupakan komponen penghasilan tetap dosen karena hanya diberikan kepada dosen yang mengajukan proposal hibah penelitian. Dalam hal ini, dosen dapat mengajukan hingga dua proposal penelitian dalam satu tahun, meski umumnya hanya mengajukan satu proposal.

NOW ON AIR SSFM 100

