Ia menjelaskan, besaran pendanaannya bervariasi, mulai sekitar Rp37 juta, Rp50 juta hingga mencapai Rp200 juta, bergantung pada skema hibah yang diperoleh.
Sementara mekanisme pencairan dana dilakukan secara bertahap, yakni sebanyak 70 persen dana penelitian dicairkan segera setelah kontrak penelitian ditandatangani dan administrasi peneliti dinyatakan lengkap, bahkan dana tersebut diterima sebelum penelitian dilaksanakan. Sedangkan 30 persen sisanya baru dicairkan setelah peneliti memenuhi target luaran yang telah disepakati.
“Kalau target luaran belum tercapai sampai batas waktu yang ditentukan, maka 30 persen itulah yang belum dicairkan. Jadi bukan menahan hak dosen, melainkan mekanisme pertanggungjawaban penelitian,” jelasnya.
Pihaknya memastikan, kampus tidak pernah menahan dana penelitian yang telah menjadi hak dosen di luar mekanisme tersebut.(ris/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

