Universitas Airlangga (Unair) menanggapi polemik gaji dosen setelah Dr. Cenuk Widiayastrisna Sayekti menyatakan bahwa dirinya hanya mendapat gaji pokok Rp2,6 juta saat mulai mengajar di kampus tersebut dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Prof. Radian Salman Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair mengatakan bahwa istilah gaji pokok kerap disalahartikan sebagai keseluruhan penghasilan dosen, padahal masih ada berbagai komponen penghasilan lain yang diterima secara rutin.
“Dosen tidak pernah menerima gaji pokok saja, yang diterima setiap bulan sudah merupakan take home pay yang terdiri dari beberapa komponen,” terangnya, Sabtu (4/6/2026).
Pada awal bulan, ia menjelaskan bahwa dosen menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan fungsional. Kemudian sekitar pertengahan bulan, dosen kembali menerima tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan oleh universitas. Selain itu, setiap bulan juga terdapat tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-PNS, meski secara administrasi dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap karena bergantung pada pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD).
“Kalau melihat slip gaji memang ada komponen gaji pokok. Tetapi yang masuk ke rekening dosen bukan hanya gaji pokok, melainkan sudah ditambah berbagai tunjangan,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

