Senin, 21 September 2026

Tarif Parkir Tanjung Anom Surabaya Belum Naik, Tunggu SK Penetapan Kawasan Wisata

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pengendara saat membayar di gate parkir Jalan Tanjung Anom Surabaya, Jumat (14/8/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Rencana kenaikan tarif parkir di Jalan Tanjung Anom, Kota Surabaya menjadi Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil, belum diberlakukan.

Trio Wahyu Bowo Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengatakan, kenaikan tarif tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mengenai penetapan kawasan wisata.

“Kan memang masih wacana dan belum dijalankan,” katanya pada Senin (21/9/2026).

Menurut Trio, kenaikan tarif yang mengacu Perda 7 Tahun 2023 itu, masih menunggu SK penetapan kawasan wisata Tunjungan Romansa.

“Menunggu SK Penetapan Kawasan Wisata,” imbuhnya.

Lebih dari sebulan setelah penerapan sistem tersebut, pendapatan parkir yang masuk melalui loket resmi tercatat sekitar Rp80 juta per bulan.

Dari aktivitas tersebut, sebanyak 14 petugas parkir atau juru parkir (jukir) di kawasan Tanjung Anom masing-masing memperoleh pendapatan sekitar Rp2,3 juta per bulan.

“Alhamdulillah pendapatan 14 teman-teman petugas parkir atau jukir itu sekitar Rp2,3 juta per bulannya, per orang. Tapi secara total pendapatan yang masuk ke gate parkir itu kurang lebih Rp80 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, aktivitas parkir lebih merata di sepanjang Jalan Tanjung Anom tidak lagi menumpuk di bagian ujung jalan.

“Kalau dulu orang parkir di ujung Jalan Tanjung Anom itu parkirnya pasti ramai, roda dua sampai lapis lima. Jadi itu sekarang merata, semuanya (jukir) dapat. Sekarang sampai memanjang ke arah barat, lebih rapi,” paparnya.

Sementara itu, Jeane Mariane Taroreh Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya menambahkan, soal kenaikan tarif parkir Tanjung Anom masih dikoordinasikan dengan Disbudporapar Kota Surabaya.

“Jadi nanti kalo SK ini sudah ada, maka otomatis tarifnya akan naik menjadi Tarif Tempat Khusus Parkir Wisata,” katanya.

Sebelum turun SK, tarif parkir di Tanjung Anom masih memakai tarif Tempat Khusus Parkir Pelataran yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk roda empat. (lta/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 21 September 2026
28o
Kurs