Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang yang merupakan satu keluarga, di Kabupaten Indramayu.
Wimmy D. Simarmata Ketua Majelis Hakim PN Indramayu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Wimmy saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
BACA JUGA: 5 Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Indramayu, Diduga Korban Pembunuhan
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.
Perubahan hukuman dapat diberikan apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebut, pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terutama terhadap korban anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penegakan hukum tegas dan efektif.
“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se,” ujar Wimmy.
Menurut hakim, hukuman mati tidak hanya bertujuan sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Wimmy menegaskan, putusan tersebut diberikan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan simpati maupun narasi yang tidak didukung pembuktian.
“Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” katanya.
Majelis hakim menyebut sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemberatan hukuman, di antaranya perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian, sikap tidak jujur terdakwa, serta tidak adanya penyesalan atas perbuatannya.
Sementara itu, hakim menyatakan tidak terdapat faktor yang meringankan bagi terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana maksimal.
Ririn Rifanto dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn dengan pidana mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Kasus tersebut berawal dari pembunuhan terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.
Kelima korban yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.(ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

