Oni Setiawan alias OS, salah satu tersangka kasus dugaan pungli Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim), meninggal dunia karena serangan jantung Jumat (18/9/2026) sore kemarin.
Yogi Aryanto Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menerangkan, Oni sebelumnya diketahui tidak sadarkan diri oleh petugas piket Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah melakukan olahraga rutin sekitar pukul 16.30 WIB.
“Iya, betul. Tersangka OS meninggal dunia dan sempat tidak sadarkan diri,” kata Yogi, dikonfirmasi suarasurabaya.net, Sabtu (18/9/2026).
Yogi melanjutkan, Oni kemudian diperiksa oleh dokter Poliklinik Kejati Jatim dan diduga mengalami serangan jantung.
Setelah itu, Oni langsung dibawa ke IGD Rumah Sakit Islam (RSI) Ahmad Yani Surabaya. Tapi sesampainya di sana, Oni dinyatakan meninggal dunia karena gagal jantung.
“Tersangka sempat dapat pertolongan pertama di Rutan, baru kemudian kami bawa ke rumah sakit. Tapi kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh dokter rumah sakit,” ungkapnya.
Kabar kepergian Oni kemudian diteruskan ke keluarga tersangka di Sidoarjo. Yogi juga menjelaskan bahwa dengan adanya informasi ini, pihak Kejari Surabaya hari ini telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada istri tersangka mewakili pihak keluarga.
Sebagai informasi, Oni Setiawan merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain yakni Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jatim, Hermawan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan sejumlah uang kepada pemohon perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Pungutan tersebut diduga dilakukan dengan dalih untuk mempercepat proses perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru di sektor pertambangan dan air tanah.
Meninggalnya Oni Setiawan membuat proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan. Sementara itu, proses penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(kir/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

