Bos Restoran Korea di Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Staf
Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:44 WIB
Vena Naftalia kuasa hukum korban saat ditemui awak media di kawasan Baratajaya, Sabtu (22/8/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net
MAD melapor dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.
Sedangkan korban SUF, melapor dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.
Sementara itu, Kompol Melatisari Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual dan menyebut kalau kasus itu sedang dalam proses.
“Iya, proses,” tegasnya. (kir/saf/faz)