Tim Penyidik Khusus atau Tim Sembilan Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tersangka FA (Febrie Adriansyah) eks Jampidsus Kejagung.
Pada Selasa (28/7/2026), penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik.
“Pada Selasa, 28 Juli 2026, Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait penyidikan perkara khusus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA. Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Anang menjelaskan, ketujuh saksi tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang yang merupakan penyidik kepolisian.
Menurutnya, pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Saat ini Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud. Hingga saat ini belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” kata Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Tim Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (faz/ipg)








