Kamis, 16 Juli 2026

TNI AD Siap Bantu Polisi Atasi Begal, Ini Batas Kewenangannya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Brigjen TNI Donny Pramono Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) saat jumpa pers di Malacca Toast, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). Foto: Antara

TNI Angkatan Darat menegaskan pelibatan prajurit dalam penanganan aksi begal dilakukan dalam kerangka operasi militer selain perang atau OMSP. Kehadiran TNI disebut hanya untuk membantu pengamanan di lapangan, sementara kewenangan penegakan hukum tetap berada di tangan Polri.

Brigjen TNI Donny Pramono Kepala Dinas Penerangan TNI AD mengatakan perbantuan itu dijalankan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang dan harus berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026), seperti dilaporkan Antara.

Pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Donny mengatakan pelibatan TNI AD tidak mencakup penangkapan, penindakan hukum, maupun pemeriksaan pelaku. Peran prajurit di lapangan difokuskan pada patroli bersama dan edukasi kepada masyarakat secara humanis untuk mencegah kejahatan jalanan.

Sebelumnya, Brigjen TNI Muhammad Nas Kepala Pusat Penerangan TNI juga menyatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah mengizinkan jajaran TNI membantu polisi dalam penanganan begal. Namun, ia menekankan kehadiran TNI hanya sebatas dukungan kepada Polri agar masyarakat merasa lebih aman.

Secara hukum, dasar yang dirujuk adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UU TNI, OMSP diatur sebagai bagian dari tugas TNI di luar perang, sedangkan pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

TNI AD menyebut kolaborasi dengan Polri akan terus diperkuat agar pengamanan terhadap masyarakat berjalan lebih efektif, tetapi tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Karena itu, garis batas antara fungsi bantuan pengamanan dan fungsi penegakan hukum ditegaskan tetap harus dijaga.(ant/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 16 Juli 2026
31o
Kurs