Piter Abdullah Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies menilai upaya menekan kebocoran fiskal negara tidak bisa hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak dan penindakan pelanggaran hukum.
Menurutnya, pemerintah juga perlu membenahi tata kelola sumber daya alam agar manfaatnya benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Hal itu disampaikan Piter dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Piter menjelaskan, kebocoran fiskal terjadi pada dua sisi, yakni penerimaan negara dan belanja negara. Namun, selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada kebocoran dari sektor penerimaan, seperti pajak, bea cukai, dan ekspor.
“Kebocoran fiskal itu ada dua, yakni dari sisi penerimaan dan dari sisi pengeluaran. Yang sering kita lihat hanya kebocoran penerimaan, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar,” kata Piter.

NOW ON AIR SSFM 100

