Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik usaha memiliki izin perdagangan yang telah kedaluwarsa dan belum mengantongi izin pemotongan unggas. Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha tersebut.
Fajar menjelaskan, RPHU Lakarsantri memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dan telah mengantongi sertifikat halal.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan layanan pemotongan ayam maupun bebek, termasuk pelaku usaha jasa pemotongan unggas.
“Kami mengajak masyarakat yang menjalankan usaha jasa pemotongan unggas untuk memanfaatkan fasilitas RPH Unggas Lakarsantri. Dengan begitu, usaha tetap bisa berjalan dan kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan yang bersih, sehat, serta nyaman juga dapat diperhatikan,” terangnya. (saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

