“Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Meutya, menunjukkan adanya dua persoalan yang berjalan bersamaan, yakni kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang baik dan keberadaan layanan yang belum memiliki izin.
“Sehingga ada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin,” katanya dilansir dari Antara.
Meutya mengatakan Komdigi telah menemukan sejumlah kondisi serupa di daerah lain. Karena itu, kementeriannya berupaya mengedepankan pendekatan solutif melalui pembinaan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat mengurus perizinan atau mempertemukan mereka dengan Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin.

NOW ON AIR SSFM 100

