Dalam skema tersebut, warga yang sebelumnya menyediakan layanan internet secara mandiri dapat masuk ke dalam ekosistem ISP resmi, termasuk menjadi reseller layanan internet.
“Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan,” ujar Meutya.
Ia menegaskan pendekatan pembinaan bukan berarti pemerintah mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung. Sebaliknya, pemerintah ingin mencari jalan agar masyarakat yang memiliki iktikad membantu konektivitas di wilayahnya dapat menjalankan aktivitas tersebut secara legal.
“Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin,” katanya.
Di sisi lain, Meutya mengatakan secara umum jaringan 4G telah tersedia di desa-desa Indonesia. Namun, ketersediaan jaringan fiber optik masih belum merata.

NOW ON AIR SSFM 100

