Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penerapan pembatasan jarak berpotensi menimbulkan persoalan implementasi, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki kepadatan sekolah dan pusat perdagangan.
“Karena kalau di kota-kota besar yang padat penduduk seperti Surabaya kan repot nanti itu (implementasinya), yang penting kan pengawasannya,” tegas Adik dalam keterangannya yang diterima suarasurabaya.net.
Pemprov Jawa Timur sebelumnya telah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar penyusunan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang disahkan pada September 2024. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, baik Perda KTR maupun Pergub tersebut belum mengatur secara spesifik mengenai larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah.
Adik juga mengungkapkan bahwa Kadin telah menyampaikan pandangan kepada pemerintah pusat terkait ketentuan dalam PP 28/2024.

NOW ON AIR SSFM 100

