Kamis, 23 Juli 2026

Wacana Larangan Penjualan Vape Dekat Sekolah di Jatim Disorot, Pelaku Usaha Dorong Pengawasan Efektif

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Foto: Kadin Jatim

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait PP 28/2024. Secara umum, kami tidak sepakat dengan pembatasan jarak penjualan,” kata Adik.

Pandangan serupa disampaikan Sandi Perwakilan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jawa Timur. Menurutnya, industri vape pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah mencegah akses anak-anak dan remaja terhadap produk rokok elektronik.

Ia menjelaskan bahwa APVI telah menerapkan Responsible Vape Retail Program, yang mewajibkan anggotanya mematuhi sejumlah standar, seperti larangan menjual kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun, verifikasi usia pembeli, pelatihan bagi retailer, pemasangan materi edukasi di toko, hingga penyediaan kanal pelaporan produk ilegal untuk membantu aparat.

Karena itu, Sandi berharap setiap kebijakan baru yang disusun pemerintah daerah didasarkan pada kajian yang menyeluruh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan efektif.

“Kami berharap setiap kebijakan yang disusun juga mempertimbangkan efektivitas implementasi, disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap pelaku usaha yang legal,” pungkas Sandi.(ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Surabaya
Kamis, 23 Juli 2026
29o
Kurs