Kamis, 10 September 2026

Wawasan Polling: Mayoritas Pengakses SS Tidak Setuju Usulan Kades Jadi Pj di Akhir Masa Jabatan

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi Kepala Desa. Foto: Hukumonline.com

Sejumlah kepala desa (kades) yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ), diketahui sempat menemui pimpinan DPR untuk melanjutkan masa jabatan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.

Menurut Jaro Muhadi Ketua Umum Kepala Desa AMJ, dengan diperpanjangnya masa jabatan kades, maka akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades. Ini sejalan dengan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah.

Mengenai usulan AMJ terkait perpanjangan masa jabatan kades, Radio Suara Surabaya melakukan pollingh ke pendengar dengan tajuk, “Setuju atau Tidak Usulan dari Kepala Desa Akhir Masa Jabatan?”. Hasilnya, mayoritas masyarakat tidak setuju dengan usulan tersebut.

Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (10/9/2026), respons pengakses Suara Surabaya mengenai isu tersebut cukup seragam.

Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 90 persen pendengar memilih tidak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi Pj. Sedangkan 10 persen sisanya, memilih setuju.

Sementara respon polling di Instagram @suarasurabayamedia. Sebanyak 78 persen pengguna memilih tidak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi Pj. Sedangkan 22 persen lainnya memilih setuju.

Respon Pengamat

Di sisi lain, Dr. Agus Machfud Fauzi sosiolog politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menilai usulan ini memiliki sisi positif untuk menjaga kesinambungan program desa dibandingkan jika ditunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cenderung bersikap pasif.

Meski begitu, Agus memberi sejumlah catatan terkait usulan tersebut. Para mantan kades yang menjabat Pj tidak boleh mencalonkan diri lagi padai pemilihan berikutnya.

“Selain itu, penunjukkan ASN sebagai Pj dinilai penting pada masa transisi karena bersikap netral terhadap kepentingan politik para calon kades,” katanya, saat on air di program Wawasan.

Agus menjelaskan, saat ini isu kepala desa menjadi cukup sensitif. Terlebih mendekati momen politik nasional. Menurutnya, kades memiliki pengaruh kuat dalam mengendalikan pemilih di desa.

“Saya juga melihat adanya transisi kebijakan anggaran ya di era pemerintahan Jokowi dan Prabowo Subianto,” tambahnya.

Salah satunya, menurut Agus yakni pada pemerintahan Prabowo, kades diharapkan tetap mengawal program prioritas nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara itu, Agus berharap agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat mengevaluasi jalannya pemerintahan desa agar selaras dengan visi-misi presiden saat ini.(kir/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 10 September 2026
30o
Kurs