Namun, jika outsourcing tetap dipertahankan, Said mengusulkan agar penggunaannya dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang dengan status hubungan kerja yang jelas.
Said mencontohkan pekerjaan penunjang antara lain penyediaan makanan atau katering, cleaning service, keamanan, dan pengemudi.
Khusus untuk BUMN serta perusahaan di sektor perminyakan dan pertambangan, Said mengusulkan pekerjaan penunjang dapat dilakukan melalui anak perusahaan, vendor, atau kontraktor. Namun, pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan tersebut harus memiliki status hubungan kerja yang jelas.
“Setiap pekerja alih daya yang bekerja di kontraktor atau vendor itu harus jelas status hubungan kerjanya, PKWT, kontrak, atau PKWTT,” kata Said .
Said mengatakan konsep tersebut menjadi alternatif karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan outsourcing dapat dilakukan dengan batasan tertentu. (lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

