Kamis, 27 Agustus 2026

Wawasan Polling SS: Beragam Respon soal Penyimpanan dan Pengelolaan Aset Rampasan oleh Kejagung atau Lembaga Independen Baru

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Antara

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang ditarget akan selesai pada Desember 2026 mendatang, salah satu yang menjadi sorotan adalah soal siapa yang akan menyimpan dan mengelola aset rampasan.

Di draf resmi pemerintah, Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunjuk sebagai instansi tunggal yang menyimpan dan memelihara aset. Tapi, dalam pembahasan intensif di Komisi III DPR RI, muncul desakan untuk membentuk Badan Pengelola Aset Independen.

Mengenai siapa yang harus menyimpan dan mengelola aset rampasan, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Penyimpanan dan Pengelolaan Aset Rampasan, Sebaiknya oleh Kejaksaan Agung atau Lembaga Independen Baru?”. Hasilnya, masyarakat memberikan respon cukup beragam.

Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (27/8/2026), respons pengakses Suara Surabaya mengenai isu tersebut cukup beragam.

Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 42 persen pendengar memilh lembaga independen baru untuk menyimpan dan mengelola aset rampasan, 42 persen lainnya tidak memilih keduanya, dan 16 persen sisanya memilih Kejagung sebagai lembaga yang menyimpan dan mengelola aset rampasan.

Sementara respon polling di Instagram @suarasurabayamedia. Sebanyak 78 persen pengguna memilh lembaga independen baru untuk menyimpan dan mengelola aset rampasan. Sedangkan 22 persen lainnya memilih Kejagung.

Mengenai topik tersebut, Boyamin Saiman Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merekomendasikan pemerintah membentuk lembaga independen baru dengan syarat.

“Karena kita melihat sistem hukum dan politik di Indonesia ini masih parsial. Sehingga kalau pun memang lembaga independen itu jadi dibuat, buatlah yang ramping agar efisien,” katanya, saat onair di Radio Suara Surabaya, Kamis (27/8/2026).

Bukan tanpa alasan, Boyamin memilih lembaga independen sebagai lembaga yang berwenang untuk menyimpan dan mengelola aset rampasan karena mereka lebih mudah diawasi.

Selain itu, lanjut Boyamin, lembaga independen dapat didorong untuk melakukan terobosan. Seperti, melipatgandakan nilai aset melalui investasi surat utang negara, yang bisa dipelajari dari keberhasilan penanganan krisis di Amerika Serikat pada era Barack Obama.

Dalam kesempatan itu, Boyamin sekaligus melayangkan kritik terhadap sejumlah lembaga yang dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan sejumlah kasus besar.

“Saya ragu dengan efektivitas Kejagung karena isu penurunan kepercayaan publik. Selain itu kinerja DJKN Kementerian Keuangan juga belum optimal dalam menyelesaikan kasus besar seperti, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” ungkapnya.

Adapun untuk pengisian komisioner lembaga independen baru, Boyamin mengusulkan untuk menggunakan sistem kompetisi transparan melalui panitia seleksi pemerintah dan dipilih oleh DPR sambil menjaga prinsip check and balance.(kir/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 27 Agustus 2026
32o
Kurs