Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan minggu masa sidang setelah dikurangi masa reses DPR.
“Kalau dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, dalam rentang waktu tersebut Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
Selanjutnya, RUU Perampasan Aset ditargetkan masuk ke pembahasan tingkat kedua untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

NOW ON AIR SSFM 100

