Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan larangan bagi seluruh personelnya yang melakukan siaran langsung atau live streaming saat bertugas. Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Kadiv Humas Polri menyampaikan, kebijakan itu supaya anggota kepolisian tetap fokus pada pelaksanaan tugas, serta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
Mengenai itu, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Setuju atau Tidak Larangan Polisi Live Streaming saat Bertugas?”. Hasilnya cukup beragam, ada yang setuju dengan larangan ini karena dianggap bisa memberikan pengawasan pada polisi. Namun ada juga yang tidak setuju karena dinilai mengganggu tugas polisi.
Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (7/5/2026), respons pengakses Suara Surabaya mengenai larangan polisi melakukan live streaming saat bertugas, cukup beragam.
Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 54 persen pendengar setuju dengan larangan polisi melakukan live streaming saat bertugas. Sedangkan 46 persen lainnya memilih tidak setuju dengan larangan itu.
Kemudian data dari Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 40 persen atau 95 pengguna menyatakan setuju dengan larangan polisi melakukan live streaming saat bertugas. Sedangkan 60 persen atau 140 pengguna memilih tidak setuju dengan larangan itu.
Mengenai larangan polisi melakukan live streaming saat bertugas, Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) tegas menyatakan tidak setuju. Menurutnya, polisi yang melakukan live streaming saat bertugas, dapat menumbuhkan kepercayaan publik.
“Selain itu, masyarakat yang biasanya melihat live streaming dari pihak kepolisian, dapat menerima informasi lebih ceat, terutama terkait kondisi lalu lintas atau bencana alam. Menurut saya, larangan total justru dapat menghambat penyebaran informasi penting,” katanya, saat onair di Radio Suara Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Meski menyatakan tidak setuju dengan larangan live streaming, Sugeng juga mengakui adanya risiko yang muncul seperti, potensi blunder imbas tayangan tidak layak konsumsi publik.
Sehingga, Sugeng menekankan pentingnya profesionalisme anggota, pemahaman regulasi, keahlian di lapangan, dan ketaatan pada kode etik.
Tidak hanya itu, dia juga memberikan batasan saat melakukan live streaming seperti, wajah dan identitas anak (baik korban atau pelaku) tidak boleh terekspos, kemudian perempuan, serta gambar sadisme atau kekerasan.
“Kami menilai agar live streaming ini tidak dilarang sepenuhnya, melainkan diatur dengan batasan yang jelas. Misal, kegiatan yang berpotensi menimbulkan polemik harus disaring atau dibatasi. Malah seharusnya yang dilarang itu seperti mempertontonkan hedonisme saat tidak bertugas, bukan live streaming saat bertugas yang bertujuan memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam program Wawasan Polling, Ipda Purnomo Kanit Binpolmas Polres Lamongan atau yang dikenal sebagai Purnomo Polisi Baik, juga turut buka suara. Menurutnya, larangan live streaming saat bertugas merupakan aturan lama.
“Selama saya bertugas, saya nggak pernah melakukan live saat jam bertugas. Biasanya saya bikin konten saat saya istirahat atau saat saya selesai tugas,” tuturnya.
Purnomo menyampaikan membuat konten yang edukatif tetap bisa dilakukan setelah bertugas atau saat libur. Sehingga saat bertugas, masih bisa fokus dengan pekerjaan yang dilakukan.
Adapun Purnomo berpesan agar seluruh anggota kepolisian dapat mengikuti aturan pimpinan
“Karena meskipun ada larangan melakukan live saat bertugas, harusnya itu tidak menjadi halangan bagi kita ingin berbuat baik pada masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, larangan untuk melakukan siaran langsung oleh polisi ini tertuang dalam unggahan di akun Instagram @sahabatpropam. Unggahan itu menuliskan bahwa larangan tersebut berlaku di seluruh platform media sosial tanpa terkecuali.
Johnny menyampaikan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, dasar dari kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.(kir/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

