Kamis, 23 Juli 2026

Wawasan Polling SS: Mayoritas Masyarakat Menilai TNI-Polri Tidak Perlu Dilibatkan dalam Pengawasan Wajib Pajak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Grafis: suarasurabaya.net

Basuki juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian semestinya hanya dilibatkan terhadap wajib pajak yang telah melalui proses pemeriksaan dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau tindak pidana perpajakan.

“Kalau memang sudah difilter dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau kejahatan seperti pencucian uang, di situ memang perlu ada tim khusus yang melibatkan kepolisian. Tetapi bukan untuk masyarakat umum yang seharusnya dibina,” tegasnya.

Ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembenahan sistem perpajakan secara menyeluruh agar kembali berorientasi pada pembangunan kepatuhan sukarela melalui mekanisme self assessment, sesuai dengan prinsip dasar reformasi perpajakan di Indonesia. (lta/ipg)

 

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 23 Juli 2026
31o
Kurs