Pengamat Pajak Nilai Pelibatan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak Menyalahi Prinsip Self Assessment
Kamis, 23 Juli 2026 | 10:39 WIB
Ilustrasi - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Grafis: suarasurabaya.net
Basuki juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian semestinya hanya dilibatkan terhadap wajib pajak yang telah melalui proses pemeriksaan dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau tindak pidana perpajakan.
“Kalau memang sudah difilter dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau kejahatan seperti pencucian uang, di situ memang perlu ada tim khusus yang melibatkan kepolisian. Tetapi bukan untuk masyarakat umum yang seharusnya dibina,” tegasnya.
Ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembenahan sistem perpajakan secara menyeluruh agar kembali berorientasi pada pembangunan kepatuhan sukarela melalui mekanisme self assessment, sesuai dengan prinsip dasar reformasi perpajakan di Indonesia. (lta/ipg)