Jumat, 23 Oktober 2026

Wawasan Polling SS: Mayoritas Masyarakat Menilai TNI-Polri Tidak Perlu Dilibatkan dalam Pengawasan Wajib Pajak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Grafis: suarasurabaya.net

Basuki juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian semestinya hanya dilibatkan terhadap wajib pajak yang telah melalui proses pemeriksaan dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau tindak pidana perpajakan.

“Kalau memang sudah difilter dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau kejahatan seperti pencucian uang, di situ memang perlu ada tim khusus yang melibatkan kepolisian. Tetapi bukan untuk masyarakat umum yang seharusnya dibina,” tegasnya.

Ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembenahan sistem perpajakan secara menyeluruh agar kembali berorientasi pada pembangunan kepatuhan sukarela melalui mekanisme self assessment, sesuai dengan prinsip dasar reformasi perpajakan di Indonesia. (lta/ipg)

 

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 23 Oktober 2026
35o
Kurs