Sabtu, 24 Oktober 2026

Yusril Ingatkan Wacana Ubah Definisi Korupsi Tak Bisa Gegabah: Harus Berpijak pada Kajian Hukum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto: Antara

Pengalaman tersebut, menurutnya, dapat menjadi bagian dari penjelasan mengenai latar belakang penyusunan aturan antikorupsi dan komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional untuk memberantas korupsi.

“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap regulasi yang berlaku tetap diperlukan untuk mengetahui sejauh mana aturan tersebut efektif dalam praktik penegakan hukum.

Namun, evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan aturan, bukan semata-mata didorong oleh polemik yang berkembang di ruang publik.

Yusril juga mengingatkan agar perdebatan mengenai perubahan definisi korupsi tidak terjebak pada sikap yang langsung mendukung atau menolak sebelum substansi usulan dipahami secara menyeluruh.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Sabtu, 24 Oktober 2026
31o
Kurs