Pengalaman tersebut, menurutnya, dapat menjadi bagian dari penjelasan mengenai latar belakang penyusunan aturan antikorupsi dan komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional untuk memberantas korupsi.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap regulasi yang berlaku tetap diperlukan untuk mengetahui sejauh mana aturan tersebut efektif dalam praktik penegakan hukum.
Namun, evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan aturan, bukan semata-mata didorong oleh polemik yang berkembang di ruang publik.
Yusril juga mengingatkan agar perdebatan mengenai perubahan definisi korupsi tidak terjebak pada sikap yang langsung mendukung atau menolak sebelum substansi usulan dipahami secara menyeluruh.
NOW ON AIR SSFM 100

