Menurut Yusril, pembahasan mengenai definisi tindak pidana korupsi tidak cukup hanya berangkat dari keinginan mengubah ketentuan yang berlaku.
Setiap usulan harus terlebih dahulu dipahami dari segi tujuan, dasar pemikiran, serta dampaknya terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya memahami sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi sebelum memutuskan apakah suatu ketentuan perlu dipertahankan, diperbaiki, atau diubah.
Yusril mengingatkan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada 2003 dan mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
NOW ON AIR SSFM 100

