“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
Menurut Yusril, pemberantasan korupsi membutuhkan landasan hukum yang kuat sekaligus penerapan aturan yang konsisten.
Karena itu, setiap rencana perubahan regulasi harus mempertimbangkan keselarasan dengan UNCAC, tujuan pembentukan undang-undang, serta pengalaman penegakan hukum selama ini.
Ia berharap pembahasan bersama DEN dapat memberikan kejelasan mengenai arah perubahan yang diusulkan dan menjadi kesempatan untuk menguji gagasan tersebut melalui argumentasi hukum yang terukur.
“Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang,” pungkas Yusril.(faz)
NOW ON AIR SSFM 100

