Sabtu, 24 Oktober 2026

Yusril Ingatkan Wacana Ubah Definisi Korupsi Tak Bisa Gegabah: Harus Berpijak pada Kajian Hukum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Foto: Antara

“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.

Menurut Yusril, pemberantasan korupsi membutuhkan landasan hukum yang kuat sekaligus penerapan aturan yang konsisten.

Karena itu, setiap rencana perubahan regulasi harus mempertimbangkan keselarasan dengan UNCAC, tujuan pembentukan undang-undang, serta pengalaman penegakan hukum selama ini.

Ia berharap pembahasan bersama DEN dapat memberikan kejelasan mengenai arah perubahan yang diusulkan dan menjadi kesempatan untuk menguji gagasan tersebut melalui argumentasi hukum yang terukur.

“Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang,” pungkas Yusril.(faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Sabtu, 24 Oktober 2026
31o
Kurs