“Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Firman Akbar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa majelis hakim yang tidak mempertanyakan sikap Nadiem setelah vonis dibacakan, bukan sebuah masalah.
Menurut Firman, hak terdakwa tetap dapat digunakan selama masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Terdakwa tetap bisa menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.

NOW ON AIR SSFM 100

