Jumat, 3 Juli 2026

Yusril Persilakan KY dan Bawas MA Pelajari Sikap Hakim yang Langsung Pergi usai Vonis Nadiem

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sidang Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mempelajari sikap majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu disampaikan Yusril setelah majelis hakim dalam sidang vonis Nadiem pada, Selasa (30/6/2026), langsung pergi meninggalkan ruang sidang setelah membacakan putusan. Saat itu, Hakim bahkan tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyampaikan sikap atas vonis yang telah dibacakan.

“Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam ber-acara atau tidak,” kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026) seperti dikutip Antara.

Menurut Yusril, dalam praktik peradilan, lazimnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap setelah putusan dibacakan. Terdakwa biasanya ditanya apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau akan mengajukan banding.

Meski demikian, Yusril menilai apabila kesempatan tersebut tidak diberikan dalam sidang Nadiem, maka penilaiannya menjadi kewenangan KY dan Bawas MA.

“Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Muhammad Firman Akbar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa majelis hakim yang tidak mempertanyakan sikap Nadiem setelah vonis dibacakan, bukan sebuah masalah.

Menurut Firman, hak terdakwa tetap dapat digunakan selama masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Terdakwa tetap bisa menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Ia juga dikenai uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Uang pengganti itu dikenakan setelah Nadiem dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam putusan disebutkan, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut dinilai terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 3 Juli 2026
25o
Kurs