
Kendaraan Tak Pasang Pelat Belakang Bisa Didenda 500 Ribu, Polisi Masifkan Pengawasan Manual
Jumat, 16 Mei 2025 | 15:59 WIB
1. Wadung Asri arah Tropodo MACET;
2. Truk pecah ban di lajur kiri Raya Sedati arah Raya Juanda, waspadai. Franky pendengar SS melaporkan, posisinya di dekat MM Resto. (odp-hm)