Polemik yang melibatkan KORMI Surabaya dan KORMI Jawa Timur terkait penerbitan SK Kepengurusan periode 2026-2030 mendapat perhatian dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jatim.
Hadi Wawan Guntoro Kadispora Jatim memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyusul adanya laporan terkait masalah penerbitan SK Kepengurusan tersebut.
“Begitu ada laporan seperti ini, maka saya akan mengoordinasikan dengan Kemenpora. Ada kasus seperti ini, kami harus melangkah seperti apa,” katanya di Kantor Dispora Jatim, Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Ia mengatakan, KORMI merupakan organisasi yang bersifat mandiri sehingga dinamika yang terjadi di dalam kepengurusannya merupakan persoalan internal. Meski demikian, pemerintah tetap akan mengambil langkah sesuai kewenangannya setelah adanya laporan yang muncul.
Dispora Jatim, kata Wawan, akan mengedepankan asas hukum dalam menyikapi persoalan tersebut. Penilaian terhadap laporan yang disampaikan menurutnya, menjadi kewenangan pihak yang berwenang.









