Kamis, 16 Mei 2024

Anas Urbaningrum Hadapi Sidang Tuntutan di Tipikor

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menghadapi sidang tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (11/9/2014).

Anas menekankan pentingnya keadilan dalam sidang tuntutan yang akan dijalaninya, yaitu keadilan yang berdasarkan pada fakta persidangan, bukan fakta di luar persidangan.

“Saya berharap bahwa prosesnya termasuk tuntutan itu objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Anas saat tiba di pengadilan Tipikor, Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Ketika ditanya mengenai usaha mengarahkan saksi yang diduga dilakukan Anas melalui profil Wisanggeni di dalam percakapan Blackberry Messanger (BBM), ia berusaha mengelak.

“Saya tanya itu pesan masuk atau keluar? Kalau pesan keluar itu baru mengarahkan, ya kan? Itu kan pesan masuk. Kalau pesan masuk kan bukan dari saya,” katanya.

Padahal sebelumnya dalam sidang di pengadilan Tipikor pada Kamis (4/9/2014), Anas mengakui bahwa profil BBM itu miliknya.

“Apakah profile BBM Wisanggeni adalah milik saudara?” tanya Yudi Kristiana ketua jaksa penuntut umum KPK dalam sidang Kamis (4/9/2014) malam.

“Betul,” jawab Anas.

Sidang tuntutan dengan terdakwa Anas Urbaningrum dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haswandi, dalam sidang itu jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana diijinkan untuk tidak membacakan semua berkas tuntutan yang sebanyak 1791 halaman.

Anas Urbaningrum menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan dikenai pasal 12 huruf a subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp1 miliar.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(ant/nif/ain)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
25o
Kurs