Selasa, 21 Mei 2024

Komisi A Pertanyakan Kesiapan Pemkot Tanpa Risma-Whisnu

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang juga akan maju lagi dalam Pilkada 2015. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Masa jabatan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya berakhir pada tanggal 28 September.

Selama kekosongan pemimpin, tampuk kepemimpinan Pemerintah Kota Surabaya akan diisi oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Surabaya.

Namun, pelantikan PJ masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Apabila SK telah turun, maka Soekarwo Gubernur Jatim segera menempatkan pejabat yang telah disiapkan menjadi PJ Wali Kota Surabaya.

Wacana yang telah berkembang, sudah ada nama Nurwiyatno yang akan menjadi PJ Wali Kota Surabaya.

Namun, sesuai aturan yang berlaku, bila tidak ada SK dari Pemerintah Pusat posisi pengganti Walikota akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) oleh Sekretaris Kota.

Berkaitan dengan hal ini Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menggelar dengar pendapat dengan jajaran Pejabat Pemkot Surabaya, Senin (14/9/2015) sore.

Yayuk Eko Agustin Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemkot Surabaya mengatakan belum menerima kabar dari pemerintah pusat menjelang habisnya masa jabatan wali kota.

Koordinasi antara Pemkot dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, kata Yayuk, sudah dilakukan. “Sudah kami lakukan pasca ada pemberitahuan tersebut,” ujar Yayuk.

Mengenai kesiapan Pemkot, Yayuk mengatakan tidak ada hal khusus yang harus dipersiapkan. “Enggak ada apa-apa. Biasa saja. Intinya pelayanan publik harus tetap berjalan,” katanya.

Komisi A menjelaskan kewenangan PJ memiliki empat batasan. Antara lain larangan untuk melakukan mutasi di lingkungan PNS Pemkot; membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pejabat sebelumnya; melakukan pemekaran daerah; serta membuat kebijakan strategis.

Hal itu sesuai Pasal 132 (a) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A mengatakan empat batasan itu harus diperhatikan benar jika memang Mendagri telah menurunkan SK penempatan PJ.

“Kami berharap kepemipinan PJ profesional. Agar pelayanan publik tetap berjalan, perubahan penyusunan APBD tidak terhambat, serta pelaksanaan Pilkada Surabaya bisa tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi A juga meminta seluruh birokrat dan PNS Pemkot agar netral menjelang akhir masa jabatan Tri Rismaharini ini. (den/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
30o
Kurs