Kamis, 16 Mei 2024

PDIP Minta Risma Tindak Satpol PP Terkait Tindak Kekerasan pada Anggota Dewan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sukadar Ketua Fraksi PDIP menyerahkan Surat Pengaduan atas tindakan Satpol PP Kota Surabaya terhadap Agustin Poliana Anggota Fraksi PDIP kepada Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya, Rabu (13/5/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Dua instansi, baik Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya maupun DPC PDI Perjuangan meminta Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menindak tegas Satpol PP Surabaya terkait masalah tindakan Satpol PP Kota Surabaya terhadap Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Agustin Poliana, yang dianggap melecehkan, Minggu (10/5/2015) lalu.

Sukadar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya mengatakan telah melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya mengenai masalah ini. Tujuannya, agar DPRD Kota Surabaya menjadi mediator dan memberikan rekomendasi mengenai kasus pencidukan Agustin Poliana yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kota Suarabaya oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Terutama, Sukadar mengatakan, ia menuntut Kepala Satpol PP Kota Surabaya bertanggungjawab atas masalah yang menimpa perempuan yang biasa dipanggil Titin itu. “Ini karena Kepala Satpol PP mengatakan siap pasang badan untuk anak buahnya,” ujarnya kepada wartawan di ruangan Ketua DPRD Kota Surabaya, Rabu (13/5/2015).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010, Sukadar menilai tindakan Satpol PP Kota Surabaya kepada Agustin Poliana tidak sesuai dengan klausul pasal 8. “Klausul itu berbunyi menjunjung tinggi asas hukum, norma agama dan norma sosial. Tindakan itu tidak sesuai sama sekali,” katanya.

Menanggapi surat aduan Fraksi PDI Perjuangan, Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan pihaknya secara resmi sudah menerima surat pengaduan tersebut dan segera akan menindaklanjutinya.

“Akan kita disposisi. Nanti yang akan menangani Komisi A. Kita akan mengagendakan hearing (rapat dengar pendapat) mengenai masalah yang diadukan,” ujar Armuji kepada wartawan, Rabu sore.

Armuji mengatakan, penindaklanjutan masalah tersebut sama halnya pengaduan dari pihak lain. “Hal sekecil apapun yang diadukan ke DPRD Kota Surabaya, sesuai tupoksi komisi yang menangani, akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Mengenai arah tindak lanjut DPRD, Armuji menyerahkan sepenuhnya pada hasil rekomendasi rapat dengar pendapat di Komisi. Ketika ditanya apakah akan melanjutkan masalah ini hingga ke ranah hukum pidana, Armuji berkata semua keputusan akan diambil berdasarkan rekomendasi Komisi yang menangani.

Tidak hanya Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, surat pengaduan kepada Pimpinan DPRD Kota Surabaya berkenaan masalah yang sama juga diajukan oleh DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Surabaya.

Syaifudin Zuhri-Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengatakan, perbuatan Satpol PP Kota Surabaya di Pasar Tembok Minggu lalu adalah perbuatan yang tidak menyenangkan dan menyerang kehormatan disertai kekerasan terhadap salah satu petugas DPC PDI Perjuangan.

“Ini tidak main-main lho. Bu Agustin itu petugas partai yang kami tugaskan di DPRD dan kebetulan beliau juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, kok diperlakukan seperti itu,” ujarnya kepada wartawan.

Surat pengaduan tersebut, kata Zuhri, tidak hanya dilayangkan kepada Pimpinan DPRD Kota Surabaya tapi juga kepada Tri Rismaharini-Wali Kota Surabaya yang ditembuskan kepada Bidang Hukum Pemkot Surabaya, Satpol-PP Kota surabaya, dan Inspektorat. “Kita minta agar Wali Kota Surabaya bertindak tegas terhadap SKPD yang dia pimpin,” katanya.

Surat tersebut, kata Zuhri, juga ditembuskan ke DPD PDI Perjuangan, hingga ke DPP PDI Perjuangan.

Peristiwa yang melandasi pengaduan dua instansi politik tersebut bermula pada penertiban PKL di Pasar Tembok oleh 20 anggota Satpol PP Kota Surabaya Minggu (10/5/2015) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan versi yang diakui oleh Agustin, saat berlangsung penertiban, Ketua Komisi D Kota Surabaya itu bermaksud menegur petugas Satpol PP yang menertibkan pedagang dengan cara yang dinilai kurang manusiawi.

Agustin mengaku, Petugas Satpo -PP menertibkan dengan cara yang kasar. Yaitu dengan mengobrak-abrik barang dagangan para pedagang dan mengangkut lapak pedagang. Teguran Agustin tersebut direspon oleh petugas Satpol PP Surabaya dengan menciduknya, menarik tubuh Agustin Poliana ke dalam truk hingga menyebabkan memar pada tubuh Agustin.

Sementara versi Satpol PP Kota Surabaya, petugas yang melaksanakan tugas beraksi demikian setelah Agustin berkata kasar dan melakukan tindakan yang menyebabkan ponsel salah satu petugas Satpol PP Kota Surabaya jatuh dan rusak. (den/ipg)

Teks Foto.
1. Sukadar Ketua Fraksi PDI Perjuangan saat menjelaskan surat pengaduannya kepada wartawan di Ruang Pimpinan DPRD Kota Surabaya
2. Surat Pengaduan dari Fraksi PDI Perjuangan kepada Pimpinan DPRD Kota Surabaya
3. Surat Pengaduan DPC PDI Perjuangan kepada Pimpinan DPRD Kota Surabaya
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
25o
Kurs