Selasa, 28 Mei 2024

Pengadilan Solusi Terbaik Atasi Deadlock Golkar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Atribut Golkar pada sebuah acara. Foto: merdeka.com

Ini ditegaskan Bambang Soesatyo Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali menyikapi pertemuan dengan Golkar kubu Agung Laksono atau hasil munas Ancol yang berakhir deadlock, Kamis (8/1/2015),

Menurut Bambang, jalur Pengadilan menjadi pilihan terbaik saat ini untuk menyelesaikan perselisihan di internal Partai Golkar, karena lebih cepat dan berkepastian hukum. Selain itu, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri perang urat syaraf yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti.

“Kalau melalui jalur Pengadilan Negeri selambat-lambatnya pekan depan. Dan sesuai dengan mekanisme UU No.2/2011 tentang Partai Poliitik pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui PN ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas partai Golkar sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak.” ujar Bambang dalam pesan singkatnya, Jumat (9/1/2015).

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU No.2/2011 pasal 33 ayat (2), Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada MA. Artinya putusan di PN langsung eksekusitable.

Dan pasal 33 ayat (3), Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diselesaikan oleh pengadikan negeri paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh MA paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan MA.

“Jadi, untuk kepastian hukum dan masa depan partai Golkar, jalur pengadilan adalah yang paling tepat dan cepat. Hanya diperlukan waktu 2 bulan (60 hari). Pihak yang menang langsung bisa eksekusi.” paparnya.

Yang kalah, kata Bambang, dapat mengajukan kasasi ke MA (tanpa mempengaruhi dan menghambat pihak yang telah dinyatakan menang), paling lama 1 bulan (30 hari).

Sehingga, jika pekan depan proses pengaadilan berjalan, maka akhir Maret atau paling lama pertengahan April mendatang, perselisihan internal partai Golkar sudah selesai.

Dan selanjutnya dapat dibicarakan tentang islah. Yang menang harus dapat mengakomodir pihak yang kalah. Dan pihak yang kalah menghormati pihak yang menang sesuai keputusan pengadilan negeri tersebut.(faz/tok).

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Selasa, 28 Mei 2024
26o
Kurs