Minggu, 5 Mei 2024

Archandra Sudah Jadi WNI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Archandra Tahar Mantan Menteri ESDM memang memiliki dwikewarganegaraan, yaitu WNI dan Amerika Serikat. Namun, untuk kewargaan AS termasuk paspornya sudah dicabut dan diterima oleh keimigrasian AS Certificate of Loss of Nationality of the US pada 12 Agustus 2016, sehingga menjadi WNI.

Demikian disampaikan Yasona Hamonangan Laoly Menkum HAM dalam Raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (7/9/2016).

“Saat hendak mencabut kewarganegaraan Indonesia Archandra, Ditjen Imigrasi menemukan bahwa mantan Menteri ESDM itu sudah dicabut status warga negara Amerika Serikat-nya dengan bukti dari Certificate of Loss of Nationality of the US yang keluar pada 12 Agustus,” ujar Yasona.

Archandra benar memiliki 2 paspor, Indonesia dan Amerika. Tapi, karena keinginannya, Archandra memilih kewarganegaraan Indonesia. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 30, tentang tata cara kehilangan kewarganegaraan diatur oleh PP Nomor 2 Tahun 2007.

Kemenkum HAM sendiri, pernah memanggil Archandra difasilitasi Sekneg RI mengenai hal ini. Saat hendak melakukan pencabutan WNI Archandra, Ditjen Imigrasi menemukan data baru.

Sebelumnya Archandra mengajukan permintaan kehilangan WN AS, by oath di Kedubes tanggal 12 Agustus.

“Itu baru sah kalau disetujui oleh Departement of State mereka. 3 Hari kemudian keluar persetujuan DOS itu. Certificate of Loss of Nationality of the US. Approve, lengkap dengan dokumen-dokumen bukti. Termasuk surat dari Kedubes AS,” kata Yasonna.

Desmond Junaedi Mahesa Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta Yasonna menegaskan secara singkat status WNI Archandra saat ini. Yasonna merespons dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mencabut status WNI Archandra karena berdasarkan peraturan, ketika ia mencabut WNI seseorang dan membuatnya menjadi stateless, maka Yasonna akan dipidana.

“Imigrasi mengatakan kalau kita teruskan dicabut, maka dia akan stateless. Dia akan kehilangan dan tidak punya kewargangeraan. Dalam proses kita menerbitkan itu, ditemukan fakta. Kalau kita tidak temukan, sudah terbukti, kita buat SK, terbitkan,” kata Yasonna.

Karena itu meneruskan mencabut WNI Arcandra, kalau tidak, maka Yasonna bisa dipidana selama 3 tahun.

“Jadi, WN itu tidak boleh stateless, yakni tidak mempunyai kewarganegaraan. Sesuai UU, Archandra kehilangan status WNI-nya di tahun 2012, dan pada 16 Agustus 2016 memilih menjadi WNI,” ujar dia.

Menurut Yasonna, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless.

“Archandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016,” kata Yasonna.(faz/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs