Kamis, 25 April 2024

FPDIP Belum Tentu Satu Sikap Dengan Jokowi Soal Revisi UU KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Banyak pihak berspekulasi, penundaan rapat paripurna DPR dengan agenda pengesahan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR karena menunggu kepulangan Joko Widodo Presiden dari lawatan ke luar negeri.

Kalaupun nanti Presiden ternyata menyatakan menolak revisi UU KPK, Fraksi PDIP akan melihat dahulu apa alasan-alasan presiden.

Hendrawan Supratikno anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan mengaku tidak mau berandai-andai dahulu dalam menyikapi revisi UU KPK.

“Lho kalau soal presiden serahkan ke presiden, kalau presiden menolak, belum siap, ya kita lihat nanti, jangan berandai andai dulu. ” ujar Hendrawan di gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Dia menilai, saat ini banyak yang mengeluarkan spekulasi soal penundaan rapat Paripurna yang akan mengesahkan revisi UU KPK atas inisiatif DPR. Dalam politik, memang susah ditebak, dan kadang muncul spekulasi-spekulasi. 

“Ada yang berspekulasi pak presiden menelpon ketua DPR untuk meminta penundaan, terus ada yang berpspekulasi hari ini hujan lebat sehingga jakarta macet, ada demo macem macem, Kalijodo akan dimulai penertibannya, politik menarik karena apa ini bagian dari kajian spekulasi dan ketidakpastian.” kata dia.

Soal draft RUU nya sendiri, Hendrawan menjelaskan, draft RUU KPK yang diterimanya itu adalah yang baru. Yang jelas, tidak boleh kehadiran KPK mengurangi kewenangan yang diberikan kepada lembaga kepolisian dan kejaksaan yang jelas jelas ada dalam konstitusi. Sikap PDIP sendiri kata Hendrawan, tetap ingin perubahan tapi yang selektif.

“Tapi kan sekali lagi itu pilihan, pilihannya kan status quo tidak melakukan perubahan apapun atau melakukan perubahan besar besaran. Nah PDIP mengambil jalan tengah yaitu melakuakan perubahan secara selektif.” ujar Hendrawan

Dalam pembahasan revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, menurut Hendrawan, FPDIP tetap fokus 4 hal dan tidak melebar kemana.

“Pilihan kami fokus, sebbab kalau melebar nanti kembali ke naskah akademik yang lama 13 butir atau 13 pokok perubahan.” ujar dia.

Sekadar diketahui, 4 poin dalam revisi yang dimaksud adalah meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pembentukan Tim penyelidik dan penyidik independen oleh KPK. (faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs