Sabtu, 4 Mei 2024

Kemenristek dan Dikti Jangan Sembarangan Mengeluarkan Izin Sekolah Bidan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Irma Suryani Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem meminta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Republik Indonesia untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin sekolah bidan, karena banyak jumlah bidan yang ternyata tidak mempunyai kompetensi dan kemampuan yang memadai sebagai bidan.

“Jadi, banyaknya jumlah bidan yang mencapai 325 ribu orang di seluruh Indonesia ini menurut catatan badan kesehatan dunia (WHO) sudah melebihi jumlah yang wajar. Sebab, satu bidan layaknya untuk 1.000 jumlah penduduk. Apalagi sampai ada bidan yang bisa mengeluarkan resep obat, ini tidak bisa dibenarkan. Karena itu, UU ini sangat penting untuk mengatur kebidanan itu,” ujar Irma Suryani dalam forum legislasi RUU Kebidanan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa. (7/6/2016).

Menurut Irma, bidan itu ke depan harus memiliki sertifikat, lesensi, bahkan terakreditasi sebagai legitimasi untuk kompetensi, surat izin praktek kebidanan, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Tak semua bidan bisa praktek mandiri, karena selama ini memang sebagai asisten dokter, tim pelayanan kesehatan, dan kareananya UU ini akan menjadi dasar hukum bidan di lapangan,” kata dia.

Selain itu, menurut Irma, diperlukan Majelis Kebidanan Indoensia, agar tidak terjadi jual-beli sertifikat, lisensi kebidanan dan sebagainya. UU bidan ini juga jangan sampai terjadi tumpang-tindih dengan UU Kedokteran, UU Kesehatan, UU Keperawatan dan lain-lain.

Bahkan dengan jumlah bidan yang besar tersebut, saat ini masih ada masalah distribusi, sehingga masih ada daerah-daerah yang kekurangan bidan. Khususnya di daerah-daerah di luar Jawa. Seperti Ambon NTT, NTB, Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain.

“Bahkan di Ambon ada seorang dokter yang harus melayani masyarakat untuk seluruh Ambon,” kata Irma.

Sementara Emi Nurjasmi Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia (IBI)mengatakan jika sebanyak 80-an ribu bidan sudah bekerja di seluruh Indonesia. Mereka itu perlu dibekali aturan, perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, pendidikan, keterampilan, dan dukungan dengan kepastian kebijakan UU ini. Mengingat 87% ibu hamil melahirkan di bidan, dan masih banyak yang meninggal dunia. Apalagi, 20% daerah masih belum ada bidan.

Selain itu kata Emi, bidan juga perlu pengembangan diri dan keilmuwan untuk pekerjaannya yang dinamis. Sebab, keberadaan bidan itu berdampak langsung kepada masyarakat.

“Keunikannya adalah bidan itu melayani ibu dan anak sejak kehamilan 27 hari sampai kelahiran dan sampai Balita,” ujar dia.

IDI mendukung UU Kebidanan ini kata Kartono Mohamad mantan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hanya saja yang perlu diperhatikan antara lain peranan IBI sebagai organisasi profesi bidan, kriteria apa yang disebut bidan, kompetensi yang harus dipenuhi, dan wewenangnya apa saja yang harus dimiliki, juga perlunya pengawasan dan lain-lain.

Hal itu penting, karena jika terjadi mal praktek, maka akan berurusan dengan hukum. Sebab, antara etika dan mall praktek itu berbeda. Yang disebut mal praktek itu jika terbukti dokter atau bidan lalai, atau atas ketidaktahuannya dalam menangani pasien.

“Tapi, semua itu harus diproses secara hukum,” kata dia.

Kartono mengatakan kalau kita boleh bercita-cita yang tinggi, tapi harus bisa direalisasikan. Seperti halnya mengeluarkan resep dokter, yang namanya bidan itu memang tidak boleh mengeluarkan resep obat, karena itu melanggar UU.

“Toh, 80 % ibu melahirkan itu secara normal, sehingga tidak semua membutuhkan persalinan melalui dokter atau bidan,” ujar Kartono.
(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs