Jumat, 26 April 2024

Pemerintah Segera Revisi Undang-undang Pilkada

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri menegaskan revisi Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah harus segera dilakukan karena Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada dinilai masih menyisakan beberapa polemik.

“Revisi Undang-undang pilkada saya kira segera dilakukan sehingga ke depan pilkada lebih sempurna lagi,” kata Tjahjo Kumolo, ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/2/2016).

Menurut Tjahjo beberapa revisi yang akan dilakukan di antaranya adalah pengaturan terkait calon tunggal. Selama ini tidak diatur batasan calon dalam mendapatkan dukungan partai politik sehingga di beberapa daerah ada calon yang tak kebagian partai politik.

“Ini harus diatur, kalau diberikan kebebasan bisa satu bupati borong semua partai. Kan tidak ada lawannya nanti,” ujarnya.

Selain itu, revisi yang harus dilakukan adalah mengenai dana pilkada, apakah tetap didanai daerah atau patungan dengan Pemerintah Pusat.

“Tahapan sengketa juga. Sekarang KPU, Bawaslu, MA kan menanganani sengketa, ini harus diputuskan salah satu,” kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.

Batas anggaran bagi calon juga harus diatur. Misalnya boleh tidaknya calon melakukan pendanaan sehingga gebyar pilkada bisa lebih terasa tidak seperti saat ini ketika seluruhnya diambil alih KPU.

Pemerintah saat ini juga terus melakukan upaya perbaikan pelaksanaan pilkada dan diharapkan pada tahun 2019 mendatang pemilihan sudah bisa digunakan dengan electronic voting. (fik/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
28o
Kurs