Jumat, 3 Mei 2024

Tidak Diizinkan Pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK Tetap Penuhi Undangan Pansus

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjen Aries Budiman Direktur Penyidikan KPK nekat memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK untuk menghadiri RDP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Brigjen Aries Budiman Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nekat memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Aries datang sekitar pukul 19.00 WIB, dengan memakai jas warna hitam dengan kemeja warna putih.

Aries mengaku akan mempertanggungjawabkan kedatangannya ke Pansus kepada pimpinan KPK.

“Saya sudah mengirim email ke pimpinan KPK, dan besok saya akan langsung menghadap,” ujar Aries ketika ditanya Pansus kalau kedatangannya dalam rapat tersebut tidak diizinkan pimpinan KPK.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu Wakil Ketua Pansus Angket KPK mengatakan, kalau satu diantara poin yang akan didalami terhadap Brigjen Aris terkait dugaan pertemuan penyidik KPK dengan sejumlah anggota Komisi III. Selain itu, Aries juga dituduh menerima uang Rp 2 miliar untuk pengamanan kasus KTP-el.

Dalam rapat tersebut, Aries membantah tuduhan penerimaan uang Rp 2 miliar untuk kepentingan pengamanan kasus KTP-el.

“Saya tidak mengenal anggota-anggota DPR, apalagi bertemu. Saya tipe orang yang tidak mau tampil. Contoh waktu penangkapan Nazarudin di luar negeri. Saya disuruh tampil, tapi saya tidak mau,” kata Aries.

Dia menganggap bahwa tuduhan tersebut sangat luar biasa ingin menghancurkan karakternya.

Atas tuduhan itu, Aries mengaku sudah melaporkan tuduhan tersebut ke Bareskrim Polri.

Sekadar diketahui, pemanggilan Aries dilakukan sebagai buntut pada persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017), jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam.

Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Saat itu, Miryam menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Miryam menceritakan kepada Novel bahwa ada tujuh orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR. Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.(faz/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs