Rabu, 8 Mei 2024

Ditahan KPK, Nyono Suharli Tetap Ikuti Pilkada Jombang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan tiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang dalam Pilkada 2018, Senin (12/2/2018).

Ketiganya adalah Munjidah Wahab dan Sumrambah yang diusung PPP, Gerindra, dan Demokrat. Kemudian Nyono Suharli Wihandoko dan Subaidi Muhtar yang diusung PKB, PKS, PAN, NasDem, dan Golkar. Terakhir, M. Syafiin dan Choirul Anam Anam yang diusung PDIP dan Hanura.

Athoillah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengatakan, status Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap tidak menjadi masalah. Nyono tetap ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang.

“Tidak masalah. Tetap ditetapkan sebagai calon karena yang bisa membatalkan adalah putusan tetap pengadilan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin sore.

Athoillah menjelaskan, sesuai aturan hukum, sejak mendaftar, calon bupati atau wakil bupati sudah tidak bisa mengundurkan diri. Apalagi setelah ditetapkan.

“Peserta baru bisa mundur jika yang bersangkutan ditetapkan pengadilan tidak dapat melaksanakan tugasnya atau meninggal dunia,” kata dia.

Bahkan jika Nyono tidak bisa ikut kampanye, kata Athoillah, masih bisa diwakilkan wakilnya, Subaidi.(iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
32o
Kurs