Sabtu, 15 Agustus 2026

Presiden Jokowi Hormati KPU Larang Napi Korupsi Nyaleg

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, menghormati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Menurutnya, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.

“Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan pada Senin (2/7/2018).

Kata Presiden, apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, dipersilakan untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Arief Budiman, Ketua KPU, menjelaskan, rujukan PKPU yang melarang bekas Napi korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif sudah cukup jelas.(jos/iss/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 15 Agustus 2026
32o
Kurs