Jumat, 26 April 2024

RUU MD3 akan Disahkan Dalam Paripurna Minggu Depan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yasona H Laoly dan Pimpinan Baleg menandatangani keputusan tingkat I RUU MD3. Foto: Faiz suarasurabaya.net

DPR dan Pemerintah sepakat RUU MD3 disahkan dalam Paripurna Minggu depan. Ini disampaikan setelah Rapat Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) digelar dengan pengambilan keputusan tingkat I, Kamis (8/2/2018) dini hari.

Rapat dipimpin oleh Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan dihadiri langsung Yasona Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Dalam pengambilan keputusan tingkat I tersebut disepakati bahwa jumlah kursi pimpinan MPR RI bertambah tiga, yang akan diberikan kepada fraksi Gerindra, PDI Perjuangan dan PKB.

“Jadi berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam pemilu 2014, yaitu nomor urut satu, tiga dan enam. Kalau seperti itu berarti kan PDIP, Gerindra dan PKB,” ujar Supratman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sedangkan untuk pimpinan di DPR, kata Supratman, PDIP akan diberi jatah kursi. Untuk orangnya, kata dia, diserahkan sepenuhnya ke fraksinya sendiri.

“Siapa orang, nanti fraksinya sendiri yang menentukan,” kata dia.

Sementara Arsul Sani anggota fraksi PPP mempersoalkan mekanisme pemilihan pimpinan MPR dalam pasal 427a huruf c. Dia menolak jika kursi Ketua MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu karena MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD.

Frasa ‘diberikan’ dalam pasal mengenai pemilihan pimpinan MPR, kata dia bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyatakan frasa ‘ditetapkan’ dalam UU MD3 tahun 2009 harus dimaknai dengan frasa ‘dipilih’. Arsul menilai, jika pasal itu disahkan maka hak konstitusional DPD untuk menjadi ketua MPR diabaikan.‎

” itu akan menimbulkan problem konstitusional berat, jika keputusan ini diteruskan,” ujar Arsul.

Sementara, Hamdani anggota Fraksi NasDem, juga sependapat dengan Arsul. Dia menegaskan, penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD tidak berkorelasi dengan penambahan kualitas kerja parlemen.

Hamdani mengatakan, kalau fraksinya minta revisi UU MD3 dilakukan secara menyeluruh dan dapat berlaku untuk hasil pemilu 2019.

“revisi ke-2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini masih perlu pendalaman,” ujarnya.

Di pihak pemerintah, Yasona menilai kalau persetujuan terhadap hasil pembahasan Panja revisi UU MD3 merupakan dinamika politik. Namun, pemerintah tetap menegaskan komposisi pimpinan dewan dikembalikan ke sistem proposionalitas pada periode legislatif selanjutnya.

“Saya katakan kalau ini adalah dinamika politik saja. Dan hanya untuk 2014-2019, agar ada kompromi untuk kembali kepada sistem asas proporsionalitas yang akan datang,” kata Yasona.(faz/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs