Sabtu, 27 April 2024

DPR dan Kuasa Hukum Ahmad Dhani Datangi Pengadilan Tinggi DKI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fadli Zon wakil ketua DPR RI, Muhammad Syafii anggota Komisi III DPR RI dan kuasa hukum Ahmad Dhani saat berada di PengadilanTinggi (PT) DKI Jakarta, pada Senin (4/1/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Fadli Zon wakil ketua DPR RI, Muhammad Syafii anggota Komisi III DPR RI dan kuasa hukum Ahmad Dhani terpidana ujaran kebencian mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kedatangan mereka ke PT DKI untuk melakukan kunjungan spesifik berkaitan dengan penahanan Dhani Ahmad Prasetyo Musisi sekaligus caleg partai Gerindra setelah vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Ditemui langsung oleh Muhammad Daming Sunusi Ketua PT DKI Jakarta beserta jajarannya, Fadli Zon menyampaikan soal penahanan Ahmad Dhani apakah sudah ada penetapan hakim atau belum.

“Apakah sudah ada penetapan hakim terhadap penahanan saudara Ahmad Dhani terutama setelah ada banding yang diajukan oleh Tim kuasa hukum karena kami juga mendapatkan informasi dari tim kuasa hukum, yang mereka juga mendapatkan informasi tentang dasar penahanan saudara Ahmad Dhani itu berdasarkan penetapan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam salah satu amar putusannya tanggal 28 Januari 2019,” ujar Fadli di PT DKI Jakarta, Jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2019).

Fadli juga menanyakan perihal apakah ada penetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diluar keputusan atau vonis tersebut.

“Apakah juga ada penetapan hakim Pengadilan Negeri tersebut diluar yang menjadi putusan sehingga kita berharap ada satu kepastian hukum dan tidak ada tindakan hukum diluar kewenangan. Ini sebenarnya yang ingin kami klarifikasi dan menanyakan kepada ketua pengadilan tinggi,” tegasnya.

Sementara, Muhammad Daming Sunusi Ketua PT DKI Jakarta menjelaskan kalau pihaknya sudah menerima laporan perkara banding.

Kata dia, pengadilan tinggi juga sudah membaca amar putusan itu, dimana di dalam salah satu amar putusan itu tercantum perintah penahanan.

Menurut Daming, Hakim setelah membacakan putusan tidak mempunyai kewenangan hukum apa-apa lagi.

“Jadi yang dimaksud penetapan oleh jaksa dalam hal ini adalah amar putusan itu,” ujar Daming.

“Jadi dalam amar putusan itu ada perintah untuk ditahan. Jadi kalau bapak minta ditunjukkan mana aturan itu yang mengatakan seperti itu, ya begitu praktek pengadilan sekarang,” kata dia.

Kemudian,menurut Daming, dalam pasal 197 ayat tiga, ada kewenangan hakim kalau terdakwa itu tidak ditahan sebelum putus dapat memerintahkan untuk ditahan sepanjang itu memenuhi syarat pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Artinya, hukumannya itu boleh ditahan, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pasal 21 tentu Hakim tidak boleh melakukan perintah penahanan.

“Jadi jaksa ini rupanya dia menunjuk itu bahwa penetapan dalam amar putusan itu yang dia jadikan alasan karena memang putusan ini belum inkrah karena inkrahnya suatu keputusan adalah tujuh hari sejak putusan diucapkan,” kata dia.

“Boleh jadi,hari itu terdakwa menerima putusan, tapi seiring dengan berjalannya waktu sebelum lewat tujuh hari,dia bisa menyatakan banding,” jelasnya.

Disisi lain, Syahrial Sidik wakil ketua PT DKI Jakarta menjelaskan, memang benar dalam suatu putusan terkandung penetapan. Ini sudah ada Asas-Asas hukum pidana yang termuat dalam KUHAP.

“Disebutkan bahwa semua putusan dan penetapan wajib dilaksanakan oleh jaksa. Pasal 197 huruf K dan ayat tiga menyatakan bahwa perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Kemudian ayat tiga putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan undang-undang itu. Jadi kata-kata dengan segera itu sesaat setelah putusan diucapkan dapat dilaksanakan,” jelas Syahrial.

Soal pertanyaan tidak ada penetapan penahanan, kata Syahrial, memang dalam putusan itu tidak ada kata-kata penetapan tapi di dalam pasal 197 itu memuat beberapa penetapan termasuk memerintahkan ditahan, memerintahkan keluar dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Itu adalah kata-kata dalam putusan.

Sedangkan pasal 197 ayat tiga menyatakan bahwa perintah tersebut wajib dilaksanakan oleh jaksa.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT DKI Jakarta juga menolak menjawab pertanyaan DPR dan Kuasa Hukum Ahmad Dhani masuk dalam materi perkara. PT DKI menyarankan agar keberatan pihak Ahmad Dhani bisa memasukan dalam memori bandingnya untuk diperdebatkan dalam sidang banding tersebut. (faz/wil/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs